Blogger templates

Rabu, 17 November 2010

petisi 28

Sumbawa merupakan daerah agraris dimana mayoritas masyarakatnya hidup sebagai petani, nelayan dan peternak. Proses produksi pada daerah tropis agraris, mutlak membutuhkan jasa pelayanan alam. Sesuai dengan hasil KTT People Gold Summit 1999 merumuskan bahwa “Kehidupan, tanah, air dan udara bersih lebih bernilai daripada emas. Semua orang dalam kehidupannya bergantung pada alam. Hak untuk hidup adalah hak asazi manusia. Karenanya, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk melestarikan alam demi kepentingan generasi sekarang dan selanjutnya”. Bahwa pembangunan ekonomi nasional yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD tahun 1945. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999. Karenanya sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menerapkan secara mutlak dan konsisten. Maraknya kegiatan penambangan illegal di Labaong merupakan awal berkembangnya secara masive illegal mining di belasan wilayah kecamatan lainnya. Dampak terhadap kehidupan perempuan dan anak seperti adanya pekerja tambang dibawah umur, semakin merebaknya prostitusi dan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu juga meningkatnya kriminalitas, pencemaran lingkungan, udara, krisis air bersih, dan pembuangan limbah yang mencemari media lingkungan seperti sungai, lahan pertanian, saluran irigasi serta merusak bentang alam yang menyebabkan perubahan iklim mikro, hilangnya ekosistem dan spesies. Dampak secara sosial budaya, hilangnya kearifan local, budaya besiru, gotong royong dan degradasi moral. Berubahnya gaya hidup, pola hidup yang konsumtif dan meningkatnya biaya hidup. Adanya pembiaran oleh aparatur negara menyebabkan ribuan penambang dan gelondong illegal menjamur di hampir seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Akibat pertambangan illegal, menyedot APBD Sumbawa yang seharusnya dana bisa dipergunakan untuk biaya kesehatan, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Apabila aparatur negara tidak mengambil tindakan tegas akan terjadi krisis ekologi, bencana alam, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan akan mengancam keselamatan warga Sumbawa umumnya dan khususnya 762 KK warga Desa Hijrah. Mengganggu proses di sektor produksi pertanian dan terjadinya kerawanan pangan Sumbawa. Berdasarkan uraian fakta diatas, kami yang tergabung dalam Petisi 28 menyatakan : 1. Mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan moratorium terhadap illegal mining dan tidak mengeluarkan ijin baru. 2. Menuntut DPRD untuk segera memanggil kepolisian untuk meminta pertanggungjawabannya dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Dalam hal ini tokoh masyarakat, tokoh agama, dan LSM. 3. Menindak tegas semua pelaku pungutan liar di areal pertambangan. 4. Mendesak aparat keamanan untuk segera melakukan penegakan hukum dengan menghentikan penambang illegal dan menangkap pemilik gelondong illegal. 5. Meminta Badan Kehormatan DPRD untuk segera mengidentifikasi dan menindak tegas anggota DPRD yang terlibat dalam illegal mining. Demikian Petisi 28 ini kami buat untuk segera ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana semestinya. Sumbawa Besar, 28 Oktober 2010 prolog: petisi 28 ini dibuat berdasarkan dari isu yang tengah berkembang di masyarakat sumbawa mengenai keberadaan PETI (pertambangan Ilegal) yang telah membabi buta dan berakibat kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak. judul petisi 28 ini dibuat selain karena petisi ini dibuat pada tanggal 28 Oktober juga ditanda tangani oleh 28 orang penggagas.(ind)

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

chat 1


ShoutMix chat widget

Template by:

Free Blog Templates